Mulai 1 Oktober 2025, Peserta BPJS Kesehatan Puskesmas Singosari Wajib Skrining Riwayat Kesehatan
.jpg)
Pematangsiantar, 1 Oktober 2025 – Berdasarkan surat edaran dari BPJS Kesehatan, seluruh peserta BPJS Kesehatan Puskesmas Singosari, Kota Pematangsiantar, diwajibkan untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) mulai 1 Oktober 2025. Ketentuan ini menjadi syarat penting bagi peserta yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Skrining Riwayat Kesehatan merupakan kegiatan untuk mendeteksi dini potensi risiko penyakit kronis, seperti tekanan darah tinggi, diabetes, obesitas, dan penyakit jantung. Melalui SRK, peserta diharapkan dapat lebih peduli terhadap kondisi kesehatannya serta melakukan langkah pencegahan sejak dini.
Pihak Puskesmas Singosari juga mengingatkan bahwa peserta yang belum mengisi SRK sebelumnya berpotensi mengalami waktu tunggu lebih lama, karena proses pengisian skrining akan dilakukan terlebih dahulu di tempat sebelum menerima pelayanan medis.
BPJS Kesehatan bersama Puskesmas Singosari mengimbau seluruh peserta untuk segera melakukan skrining secara mandiri sebelum berkunjung ke fasilitas kesehatan. Hasil SRK ini nantinya akan digunakan oleh tenaga medis sebagai acuan dalam memberikan layanan yang lebih tepat sesuai dengan kondisi kesehatan masing-masing peserta.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, BPJS Kesehatan dan Puskesmas Singosari berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan serta mendorong masyarakat Pematangsiantar agar lebih aktif menjaga kesehatan melalui deteksi dini dan pencegahan penyakit. (*UTA)
.jpg)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!